PENAJAM – Dinas KUKM Perindag bersiap mengajukan usulan pembubaran Koperasi Produksi Sama Pada Taka ke Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI. Pihak dinas mengambil keputusan ini setelah mendapati koperasi sektor produsen tersebut berhenti beroperasi dan kehilangan jejak kepengurusannya.
Koperasi yang membidangi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan ini resmi berdiri sejak tahun 2016. Sayangnya, Koperasi Produksi Sama Pada Taka hanya melaksanakan RAT satu kali pada tahun 2017 dan terus melalaikan kewajiban tahunan mereka hingga hari ini.
Petugas Dinas KUKM Perindag, Yana RRS, menjelaskan bahwa timnya sudah berusaha keras melacak alamat para penanggung jawab koperasi. Namun, pencarian di lapangan sama sekali tidak membuahkan hasil. Bahkan, Ketua RT 004 setempat mengaku tidak mengenali dan tidak mengetahui keberadaan pengurus maupun anggota koperasi tersebut.
“Kami sudah memverifikasi fakta riil di lapangan. Karena pengurus menghilang dan mengabaikan kewajiban RAT selama bertahun-tahun, kami akan meneruskan berkas data ini ke Kementerian untuk proses pembubaran resmi,” tegas Yana.