PENAJAM PASER UTARA – Dalam rangka menciptakan kegiatan usaha yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan kegiatan verifikasi perizinan dan sarana perdagangan di Desa Semoi 2, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Selasa, 21 Juli 2026.
Dalam kegiatan verifikasi lapangan tersebut, OIKN menggandeng Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKMPERINDAG) Kabupaten PPU beserta instansi terkait Pendampingan dari Dinas KUKMPERINDAG PPU dilakukan untuk meninjau secara langsung kesesuaian administrasi dan standar operasional salah satu fasilitas gudang pupuk milik pelaku usaha lokal di wilayah tersebut.
Verifikasi ini berfokus pada kelengkapan dokumen perizinan, kesesuaian fungsi bangunan gudang, hingga penerapan standar tata kelola penyimpanan barang dagangan agar selaras dengan regulasi nasional serta ketentuan tata ruang yang berlaku di kawasan IKN.
Perwakilan dari Dinas KUKMPERINDAG PPU menyampaikan bahwa keterlibatan daerah dalam pengawasan teknis ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha. Langkah ini penting agar aktivitas perdagangan di wilayah Sepaku tidak hanya berkembang pesat, tetapi juga memenuhi asas legalitas dan standar keselamatan kerja.
Pihak pengelola gudang menyambut baik verifikasi bersama ini dan menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti seluruh masukan serta arahan pembinaan yang diberikan oleh tim gabungan OIKN dan Pemkab PPU.
Melalui kolaborasi dan pengawasan secara berkala ini, diharapkan ketersediaan pasokan sarana produksi pertanian di kawasan IKN dan sekitarnya tetap terjaga dengan baik, aman, serta terdata secara transparan.