Penajam – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan kegiatan verifikasi dan pendataan Tanda Daftar Gudang (TDG) pada Senin, 22 Juni 2026, di gudang milik PT. Artam Kumala Jaya yang berlokasi di wilayah Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta pendataan terhadap kegiatan pergudangan dan pelaku usaha yang menjalankan aktivitas penyimpanan barang di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan kunjungan langsung ke lokasi gudang untuk melihat kondisi serta aktivitas pergudangan. Tim juga melakukan koordinasi dan pemeriksaan administratif bersama pihak PT. Artam Kumala Jaya terkait keberadaan dan penyelenggaraan kegiatan pergudangan.
Berdasarkan hasil kunjungan lapangan, gudang PT. Artam Kumala Jaya digunakan untuk penyimpanan berbagai jenis barang dalam jumlah besar yang tersusun pada area penyimpanan gudang. Penataan barang dilakukan pada beberapa bagian gudang dengan memperhatikan ruang penyimpanan dan akses untuk kegiatan operasional.
Selain melakukan verifikasi kondisi gudang, kegiatan juga menjadi sarana koordinasi antara pemerintah daerah dengan pihak perusahaan dalam rangka memastikan kegiatan pergudangan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan verifikasi Tanda Daftar Gudang ini, diharapkan data dan informasi mengenai kegiatan pergudangan di Kabupaten Penajam Paser Utara dapat semakin tertib, akurat, dan terintegrasi. Pemerintah daerah juga terus mendorong pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan administrasi serta mendukung terciptanya iklim usaha yang tertib dan kondusif.