Bidang Koperasi & UMKM

Dinas Tegur Koperasi Dana Amanah Masyarakat Terkait RAT

KUKMPERINDAG / Juli 08, 2026

PENAJAM — Dinas KUKM Perindag Kabupaten Penajam Paser Utara bergerak cepat menegakkan aturan tata kelola koperasi. Petugas memberikan surat peringatan kepada pengurus Koperasi Dana Amanah Masyarakat, Rabu (8/7/2026). Surat bernomor 500.3/244/KUKMPERINDAG ini mewajibkan koperasi segera menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) TB 2025.

Petugas mengingatkan pengurus tentang pentingnya RAT tepat waktu. Agenda tahunan ini mempermudah laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas. Selain itu, RAT melindungi hak anggota untuk mengetahui kondisi keuangan lembaga. Langkah tegas ini juga mencegah potensi konflik internal di masa depan.

Pengurus Koperasi Dana Amanah Masyarakat menyambut baik arahan tersebut. Mereka berjanji segera berkoordinasi dengan seluruh anggota. Pengurus menargetkan pelaksanaan RAT dalam waktu dekat. Sementara itu, petugas akan memantau perkembangan koperasi ini hingga akhir Juli.


Berita Lainnya