PENAJAM – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKM Perindag) mengawasi langsung Koperasi Jasa Kehidupan Raya pada Selasa (14/7). Instansi ini mengambil langkah tegas karena koperasi tersebut mengabaikan agenda Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Koperasi Jasa Kehidupan Raya mulai beroperasi sejak tahun 2022 dan sempat menjalin kemitraan erat dengan perusahaan karet. Namun, saat petugas mendatangi kediaman pengurus koperasi, pihak pengurus mengakui bahwa aktivitas usaha mereka saat ini sedang mandek atau vakum.
Meski roda usaha berhenti sementara, petugas Dinas KUKM Perindag, Yana RRS, mengingatkan bahwa status hukum koperasi ini masih berjalan aktif. Oleh karena itu, pengurus wajib menuntaskan tanggung jawab organisasi mereka.
“Pengurus harus memahami bahwa RAT merupakan kewajiban mutlak bagi setiap koperasi yang berstatus aktif. Aturan ini mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Permenkop & UKM Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015,” ujar Yana.
Dalam pertemuan tersebut, petugas menginstruksikan pengurus untuk segera berkoordinasi internal. Pengurus harus mengumpulkan anggota hingga mencapai kuorum, melaksanakan RAT, dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban ke kantor dinas.